Kronologi Pembelian CPO oleh JARR Versi Kuasa Hukum Duta Palma
Jakarta, CNBC Indonesia — Kuasa hukum Duta Palma membantah pernyataan PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) yang menyebut perseroan sebagai pembeli crude palm oil (CPO) beritikad baik dalam transaksi dengan PT Agrinas Palma Nusantara (APN).
Melalui surat hak jawab dan klarifikasi tertanggal 15 Agustus 2026, Managing Partner Law Office Razhari & Co, R. Azhari, selaku kuasa hukum Duta Palma, menyatakan terdapat dokumen yang menurut mereka menunjukkan kronologi berbeda dengan penjelasan Direktur Utama JARR kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kuasa hukum Duta Palma secara khusus mempersoalkan klaim JARR bahwa perseroan tidak mengetahui adanya persoalan hukum terkait CPO yang dibelinya dari Agrinas.
"Kami menolak apabila publik diberikan kesan bahwa JARR sama sekali tidak mengetahui adanya persoalan hukum mengenai CPO," tulis R. Azhari dalam surat tersebut, dikutip Jumat (28/8/2026).
Menurut kuasa hukum Duta Palma, persoalan tersebut telah masuk ke ranah hukum sebelum proses transaksi CPO JARR dengan Agrinas selesai.
Mereka membeberkan kronologi yang diawali dengan adanya Surat Tanda Terima Laporan (STTLP) pada 27 Maret 2025. Sehari kemudian, 28 Maret 2025, Agrinas disebut menerbitkan Shipping Instruction untuk pengiriman 3.500 metrik ton (MT) CPO kepada pihak Jhonlin.
Selanjutnya, pada 11 April 2025, kuasa hukum Duta Palma mengirimkan somasi kepada Kepala KSOP Batulicin dan Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri. STTLP tertanggal 27 Maret 2025 disebut turut dilampirkan dalam somasi tersebut.
Pada 14 April 2025, Kepala KSOP Batulicin disebut telah memberikan jawaban resmi atas somasi tersebut. Sehari setelahnya, 15 April 2025, JARR menyatakan telah menerima CPO.
Kemudian, berdasarkan bukti pengiriman yang diklaim dimiliki kuasa hukum Duta Palma, somasi tersebut diterima pada 16 April 2025 pukul 09.00 WIB.
Pada hari yang sama, APN menerbitkan invoice tahap II. Sementara itu, JARR baru melakukan pelunasan transaksi pada 23 April 2025.
Dengan kronologi tersebut, kuasa hukum Duta Palma menyoroti adanya jeda waktu tujuh hari antara penerimaan somasi dan pelunasan transaksi.
"Fakta tersebut sangat penting dan tidak boleh dihilangkan dalam penilaian terhadap klaim 'pembeli beritikad baik'," tulis mereka.
Kuasa hukum Duta Palma selanjutnya mempertanyakan apakah pihak Jhonlin mengetahui keberadaan somasi tersebut dan apakah informasi dalam somasi diteruskan kepada manajemen JARR.
Mereka juga mempertanyakan apakah JARR mengetahui STTLP telah dilampirkan dalam somasi, apakah perseroan kemudian meminta klarifikasi kepada Agrinas mengenai status hukum CPO, serta apakah JARR meminta Agrinas menunjukkan dasar kewenangannya untuk menjual CPO tersebut.
Selain itu, mereka mempertanyakan alasan JARR tetap melakukan pelunasan pada 23 April 2025 apabila pada 16 April 2025 telah terdapat pemberitahuan formal mengenai keberatan dan persoalan hukum atas CPO.
Namun, kuasa hukum Duta Palma juga memberikan catatan penting. Somasi 11 April 2025 tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT Jhonlin Agro Mandiri, bukan secara langsung kepada Direktur Utama JARR.
Karena itu, mereka menyatakan tidak menarik kesimpulan bahwa bukti penerimaan somasi otomatis membuktikan Direktur Utama JARR secara pribadi telah membaca surat tersebut.
Mereka meminta hubungan antara entitas Jhonlin yang terlibat dalam transaksi, penerimaan CPO, pembayaran, dan penerimaan somasi untuk diverifikasi, termasuk bagaimana informasi mengenai somasi diteruskan serta siapa yang mengambil keputusan pembayaran.
Sebelumnya, JARR dalam penjelasan kepada BEI tertanggal 12 Agustus 2026 menyatakan bahwa saat melakukan pembayaran dan menerima 3.498,150 MT CPO dari Agrinas, perseroan tidak mengetahui adanya keberatan dari Duta Palma, laporan kepolisian, surat somasi, maupun hambatan dalam proses pengiriman di pelabuhan.
JARR juga menyatakan seluruh proses transaksi, pengiriman, penerimaan, hingga pembayaran CPO telah selesai secara wajar, clean and clear, berdasarkan dokumen resmi dan sah.
Dalam klarifikasi tersebut, JARR menyebut baru memperoleh keberatan setelah seluruh proses pembayaran dan penerimaan CPO selesai. Perseroan menyebut undangan konfirmasi dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tertanggal 17 Juni 2025 serta tiga somasi dari kuasa hukum Duta Palma pada Mei-Juni 2026.
Sementara itu, dalam penjelasan kepada BEI pada 6 Agustus 2026, JARR telah mengakui menerima surat somasi dari Law Office Razhari & Co. Namun, perseroan menyatakan tidak memberikan tanggapan karena menganggap pokok persoalan merupakan hubungan hukum antara Agrinas dan Duta Palma.