Pendiri dan Bos Koinworks Ditahan Kejaksaan, OJK Ambil Langkah Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati pemberitaan dan informasi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta terhadap PT Lunaria Annua Teknologi ("KoinP2P"). Sehubungan dengan hal tersebut, OJK menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengungkapkan OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar).
"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, OJK telah memanggil pemegang saham untuk menegaskan bahwa tanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usaha KoinP2P tetap melekat pada pemegang saham, termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Menindaklanjuti perkembangan dan atensi masyarakat terkait KoinP2P, OJK telah melakukan berbagai langkah, antara lain:
Selain itu, OJK juga melakukan berbagai langkah pengawasan, penegakan kepatuhan, serta penguatan industri Pindar guna menjaga stabilitas industri dan perlindungan konsumen, antara lain melalui:
"OJK akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri Pindar secara terukur guna mewujudkan industri yang sehat, transparan, efisien, dan berintegritas, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat pengguna jasa keuangan," bebernya.
Melalui langkah-langkah tersebut, industri Pindar diharapkan dapat tumbuh secara sehat dan akuntabel dalam mendukung pembiayaan masyarakat, khususnya sektor produktif dan UMKM.
Sebagai catatan, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech Koinworks.
Tiga orang tersangka dalam kasus ini adalah Sdr. BAA (Direktur Operasional PT LAT pada 2021 s/ d sekarang); Sdr. BH (Direktur Utama PT LAT 2015 s/d 2022 dan Komisaris PT. LAT 2022 s/d skrg); dan Sdr. JB (Direktur Utama PT. LAT pada tahun 2024 s/d sekarang).