BEI Turunkan Batas Harga Minimum, Saham "Gocap" Bisa Diperdagangkan
calendar_today
September 28, 2026 at 09:36
person
By Admin
schedule
3 weeks ago
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari 50 rupiah menjadi 1 rupiah per unit saham. Ketentuan ini BEI berlaku mulai Senin, 28 September 2026.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Senin, 28/09/2026) berikut ini.
Share insight ini: