Maybank (BNII) Diduga PHK Sepihak, Bos OJK Buka Suara

calendar_today October 16, 2026 at 09:50 person By Admin schedule 9 hours ago
Maybank (BNII) Diduga PHK Sepihak, Bos OJK Buka Suara

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak dapat intervensi dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII), namun tetap menjalankan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya menghormati dan mendukung pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.

"Terkait informasi mengenai dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di salah satu bank, OJK memandang bahwa penyelesaian aspek ketenagakerjaan merupakan kewenangan dan mekanisme yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta instansi yang berwenang," kata Dian dalam keterangannya, Kamis (15/10/2026).

Dalam hal ini, ia menyebut OJK tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelesaian hubungan industrial yang sedang atau akan berlangsung.

Namun demikian, Dian menyebut pihaknya akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, serta kepatuhan bank terhadap ketentuan di sektor jasa keuangan sesuai dengan kewenangan OJK.

"Dalam hal terdapat aspek yang berkaitan dengan kewenangan OJK, termasuk pemenuhan ketentuan prudensial dan tata kelola perbankan, OJK akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Dian.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI mendesak OJK untuk mengevaluasi aturan internal Maybank Indonesia yang diduga kuat menekan hingga memutus hubungan kerja secara sepihak para pegawai.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin AK menilai skema Performance Improvement Plan (PIP) yang dibuat manajemen dinilai melenceng sebab diduga berubah menjadi alat intimidasi yang subjektif di lapangan.

Demikian ini mengemuka usai Komisi XI DPR RI menyerap aspirasi dari Serikat Pekerja PT Bank Maybank Indonesia (SPBMI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XI DPR RI bersama sejumlah elemen masyarakat, antara lain SPBMI, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPI), Dewan Sengketa Indonesia (DSI), serta Badan Wakaf Indonesia (BWI), di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

"Ini pengaduan yang saya kira perlu diperhatikan dan insyaAllah akan ditindaklanjuti oleh Komisi XI untuk disampaikan kepada mitra kita yaitu OJK. Karena perusahaan membuat aturan PIP, tapi ini menjadi alat sepihak bagi perusahaan untuk menekan para karyawan dan bahkan sampai memberhentikan karyawan secara sepihak. Ini tentu sangat meresahkan," ujar Amin.

Share insight ini: