OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

calendar_today October 17, 2026 at 12:45 person By Admin schedule 5 hours ago
OJK Denda DSSA, BREN, dan CUAN, Totalnya Tembus Rp 2,1 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasar Modal terkait tiga emiten besar di Indonesia, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan mencakup transaksi perdagangan saham DSSA pada periode 2024 hingga 2026 atas dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK, serta proses penawaran umum (IPO) BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

"Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan transaksi saham tersebut," ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, dikutip Sabtu (17/10/2026).

Selain menelusuri bukti fisik dan dokumen, OJK memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut, sedikitnya mencakup 12 direksi perusahaan efek, 15 perorangan, serta 11 badan hukum asing.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, OJK menemukan adanya tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik manipulasi ini dijalankan secara terencana dan terstruktur hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

"OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek, dan atas hal itu telah membekukan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek yang bersangkutan," tegasnya.

Sementara pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK mendapati fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

"OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan tiga bank kustodian, serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait penawaran umum tersebut. Pemanggilan dilakukan terhadap setidaknya lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak penerima penjatahan pasti," jelas Hasan.

OJK turut menemukan adanya tindakan penyesatan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan berhasil memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan cara mengaburkan identitas. Kondisi ini menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sehingga porsi saham yang beredar di publik (free float) menjadi sangat terbatas.

Tak hanya itu, OJK mengidentifikasi adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah (illicit gains) dari praktik pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN.

Atas temuan-temuan fatal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda total sebesar Rp2,1 triliun, dengan rincian:

DSSA: Denda sebesar Rp1,5 triliun (sekitar US$83,3 juta).

BREN: Denda sebesar Rp500 miliar (sekitar US$27,8 juta).

CUAN: Denda sebesar Rp100 miliar (sekitar US$5,6 juta).

Share insight ini: