Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

calendar_today October 18, 2026 at 16:00 person By Admin schedule 12 hours ago
Transaksi Emas Digital RI Meroket 641%, Tembus Nyaris Rp300 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai transaksi perdagangan fisik emas digital di Indonesia mencapai Rp299,49 triliun sepanjang Januari-Agustus 2026. Angka tersebut melonjak 641,1% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp40,41 triliun.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Tirta Karma Senjaya mengatakan, pertumbuhan transaksi tersebut turut tercermin dari peningkatan volume perdagangan emas digital.

Pada Januari-Agustus 2026, volume transaksi emas digital tercatat mencapai 115,86 ton, naik 382,6% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 24 ton.

Seiring dengan lonjakan tersebut, Bappebti mendorong peningkatan literasi masyarakat agar memahami mekanisme transaksi, legalitas, peluang, hingga risiko perdagangan emas digital sebelum berinvestasi.

Upaya itu dilakukan melalui seminar bertajuk "Emas Digital: Investasi Modern di Era Digital" yang digelar bersama Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-41 di ICE BSD City, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (17/10/2026).

"Emas telah lama dikenal masyarakat sebagai salah satu aset yang memiliki fungsi safe haven dan sarana lindung nilai (hedging). Seiring perkembangan teknologi digital, perdagangan fisik emas digital membuka peluang yang lebih luas bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman mengenai regulasi, mekanisme transaksi, dan risiko perlu terus diperkuat," ujar Tirta.

Menurut Tirta, perkembangan teknologi digital membuat masyarakat dapat mengakses kepemilikan emas dengan lebih mudah, terjangkau, dan efisien. Namun, pertumbuhan industri tersebut juga perlu diimbangi dengan penguatan tata kelola, keamanan infrastruktur teknologi, regulasi, serta pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, perdagangan fisik emas digital di Indonesia didukung oleh pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan dan berada dalam pembinaan serta pengawasan Bappebti. Ekosistem tersebut mencakup bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, perantara, hingga pedagang fisik emas digital.

Tirta menambahkan, perdagangan emas digital berada dalam kerangka regulasi Bappebti dan didukung keberadaan emas fisik sebagai aset dasar dengan rasio kepemilikan dan ketersediaan emas 1:1.

"Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak," katanya.

Bappebti Perkuat Keamanan Transaksi

Di tengah meningkatnya transaksi, Bappebti juga menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan keamanan sistem perdagangan emas digital.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti Ima Siti Fatimah mengatakan, peningkatan transaksi emas fisik digital menunjukkan bahwa instrumen tersebut semakin diminati masyarakat sebagai investasi jangka panjang.

Untuk mendukung keamanan transaksi, Bappebti mewajibkan penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

Selain itu, bursa berjangka, pedagang fisik emas digital, pengelola tempat penyimpanan emas digital, dan depository diwajibkan memperoleh sertifikasi ISO 27001 mengenai sistem manajemen keamanan informasi. Persyaratan tersebut juga mencakup ISO 27017 terkait keamanan komputasi awan (cloud security) dan ISO 27018 terkait perlindungan privasi di lingkungan komputasi awan.

Sementara itu, Ketua PPEDI Anang Samsudin menjelaskan bahwa transaksi emas digital dicatat secara digital, tetapi tetap didukung emas fisik yang disimpan oleh pihak ketiga atau kustodian.

Menurut Anang, kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan berkala untuk menjaga keamanan aset serta kepercayaan masyarakat.

"Perdagangan emas fisik secara digital harus mudah diakses, transparan, aman, dan relevan bagi setiap generasi," ujar Anang.

Share insight ini: